Renumerasi masa kini2

sbelumnya
bagian2
RENCANA PERBAIKAN STRUKTUR REMUNERASI PEGAWAI NEGERI
Mengacu pada sistem remunerasi yang telah pernah
diterapkan di Republik Indonesia melalui Peraturan
Pemerintah nomor 200 tahun 1961 (PGPN- 1961) yang
menetapkan gaji berdasarkan "harga jabatan" maka struktur
gaji Pegawai Negeri akan didesain berdasarkan jabatan.
Didalam struktur Remunerasi Pegawai Negeri tidak ada
tunjangan jabatan tetapi sebenarnya sudah termasuk didalam
gaji (karena setiap jabatan mempunyai harga jabatan).
STRUKTUR REMUNERASI YANG DIUSULKAN
1. GAJI
• Gaji ditetapkan dengan memperhatikan peranan
masing-masing PNS dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan;
• Dalam struktur remunerasi tidak digunakan istilah gaji
pokok tetapi gaji untuk menghindari dampak keuangan negara
terhadap perubahan uang pensiun Pegawai Negeri yang telah
pensiun sebelum peraturan tentang gaji ini berlaku dan
terhadap penerapan Undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (pasal 16 ayat (2) tentang
tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji
pokok guru)
• Peranan setiap jabatan tersebut diukur dengan bobot
jabatan yang dihasilkan melalui evaluasi jabatan;
• Evaluasi jabatan dilakukan dengan menggunakan kriteria
sebagai berikut:
• Pengetahuan
• Kebutuhan akan kontrol dan supervisi
• Jenis dan kebutuhan akan pedoman
• Kompleksitas
• Ruang lingkup dan dampak
• Hubungan interpersonal
• Lingkungan kerja
• Penetapan besaran gaji berdasarkan klasifikasi jabatan
dan peringkat jabatan
• Golongan /pangkat yang berlaku sementara waktu masih
digunakan namun untuk eselonisasi kemungkinan tidak kita
gunakan lagi tetapi diganti dengan peringkat jabatan
manajerial
2. TUNJANGAN BIAYA HIDUP (kemahalan)
– Tunjangan ini diberikan untuk kebutuhan pangan,
perumahan dan transport yang berbeda nilainya
dari setiap daerah.
– Besarnya tunjangan dihitung dengan
memperhatikan kebutuhan tingkat biaya hidup di
masing-masing daerah;
– Tunjangan biaya hidup untuk daerah
dibebankan pada APBD masing-masing
3. TUNJANGAN KINERJA (Insentif):
• Tunjangan prestasi diberikan pada akhir tahun;
• Jumlahnya tergantung pada tingkat prestasi dan
pencapaian target/output yang dicapai pegawai berdasarkan
hasil penilaian kinerja tahunan;
• Jumlah maksimum adalah 3 kali gaji.
4. TUNJANGAN HARI RAYA
– Tunjangan diberikan setahun sekali dan besarnya adalah
sama dengan gaji.
– Tunjangan diberikan kepada PNS dan CPNS yang masa
kerjanya minimal 6 bulan;
– Tunjangan diberikan menjelang hari besar keagamaan.
5. TUNJANGAN KOMPENSASI
Tunjangan kompensasi diberikan kepada:
– PNS yang ditugaskan di daerah terpencil, daerah yang
bergolak;
– PNS yang bekerja di lingkungan yang tidak nyaman,
berbahaya atau beresiko tinggi ;
– Besarnya tunjangan ditetapkan dengan memperhatikan
tingkat ketidaknyamanan atau resiko yang dihadapi pegawai;
6. Iuran bagi pemeliharaan kesehatan PNS dan keluarganya
diberikan dalam jumlah yang minimal sama dengan yang
dibayar PNS;
7. Iuran bagi dana pensiun PNS dan THT dengan jumlah yang
minimal sama dengan yang dibayar pegawai.
PELAKSANAAN
1. KEGIATAN PENGUMPULAN INFORMASI JABATAN DILAKUKAN OLEH
SELURUH INSTANSI PUSAT DAN DAERAH
2. PELAKSANAAN DISETIAP INSTANSI DILAKUKAN OLEH TIM YANG
DITUNJUK PIMPINAN INSTANSI SELAKU PEMBINA KEPEGAWAIAN
(KOORDINASI DENGAN TIM MENPAN)
3. PELAKSANAAN PENGUMPULAN INFORMASI JABATAN DILAKUKAN
SELAMA 3 BULAN (AGUSTUS – AKHIR OKTOBER 2007)
4. PEMBIAYAAN DIBEBANKAN PADA INSTANSI MASING-MASING
(SOFTCOPY DISIAPKAN DARI PUSAT/MENPAN)
5. HASIL/ OUTPUT YANG DIHARAPKAN DARI HASIL PENGUMPULAN
INFORMASI JABATAN ADALAH SEMUA JABATAN YANG ADA DISETIAP
INSTANSI :
6. SEMUA JABATAN STRUKTURAL
7. SETIAP JENJANG JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
(MASING-MASING JABATAN 2 SAMPEL)
8. JABATAN FUNGSIONAL UMUM (MASING-MASING JABATAN 2
SAMPEL)
TINDAK LANJUT (2010)
- Meningkatkan perbandingan besaran gaji secara bertahap
sehingga mencapai 1:20 antara gaji terendah dan tertinggi;
- Mengevaluasi hasil peningkatan disiplin dan kinerja
pegawai negeri setelah ditingkatkan kesejahteraannya
- Menyempurnakan semua peraturan perundangan yang
berkaitan dengan sistem kepegawaian ( al sistem
penggajian, pembinaan karier, pensiun, penghargaan,
disiplin, kinerja pegawai atau reward and punishment)
PENUTUP
• Penyempurnaan sistem penggajian merupakan bagian dari
upaya penerapan manajemen kepegawaian berbasis kinerja dan
pencegahan KKN;
• Penerapan sistem penggajian yang berdasarkan sistem
merit seyogyanya didahului oleh:
– Penyusunan visi dan misi
– Penyempurnaan struktur organisasi
– Penataan pegawai
– Penyempurnaan sistem pensiun
– Penerapan sistem perencanaan dan penganggaran yang
berbasis kinerja.
• Dalam rangka mempersiapkan penerapan sistem remunerasi
baru, Pemerintah perlu membentuk Tim Remunerasi Nasional
yang beranggotakan wakil-wakil dari Kementerian PAN,
Dep.Keu,Depdagri,BKN, LAN, Setneg, Setkab,Polri dan TNI
dan Bappenas.
• Penerapan sistem remunerasi baru dapat dilaksanakan
apabila sudah ada perbaikan gaji pejabat negara
sumber: dari berbagai sumber..pada paragraf awal yg
merupakan tulisan saya pribadi.
Maaf bila hal ini kurang berkenan.

Komentar

Populer

CMOS CHECKSUM BAD atau selalu setting BIOS setiap menghidupkan Komputer

2 Cara Untuk mengembalikan hilangnya menu tab di task manager windows

Setting Fastnet pada komputer/Laptop baru

Rumah Gadang dan maknanya

repair Harddisk Bad Sector dengan SpinRite