Renumerasi Masa Kini
Assalam wr wb
Sebelumnya saya menyampaikan mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat disini,dimana saya
menampilkan apa yang disebut dengan RENUMERASI ..ya untuk
artikel kali ini saya mencoba membeberkan lagi yang sudah
banyak dibahas dalam dunia kepegawaian sekarang
ini,khususnya pada kalangan Goverment..Maksud hati
menampilkan hal ini biar tak ada lagi keragu-raguan apa
yang harus diambil pada pilihan Opsi Renumerasi atau tetap
pada sistem Lama dalam penggajian kita selama ini.
Berdasarkan apa yang diulas dibawah ini,saya kok malah
beranggapan bahwa banyak karyawannya yang diuntungkan oleh
sistem baru ini,hanya sebagian kecil saja karyawan yang
dirugikan( eh kok dirugikan...orang dia sendiri yang malas
dan mungkin sering telat ) .Banyak loh Instansi-instansi
tertentu yang karyawannya mendapatkan gaji yang minimal 2
x dari sistem lama,dengan konsekuensi yang harus
dijalankannya juga. Seperti obrolan salah satu karyawan PU
yang kebetulan saya mendengarnya bahwa orang tersebut
(red. saya tak tahu namanya..) sampai mengucapkan
Alhamdulillah lebih dari cukup sekarang ini
pak..katanya....) ...Lupakan dulu ya..sekarang kita mulai
saja latarbelakang dan penjelasan Renumerasi tersebut..
Fakta gaji PNS sekarang pada tahun 2004:
• Besarnya gaji kurang memenuhi kebutuhan untuk hidup
layak (terendah Rp760.500 dan tertinggi Rp2.405.400);
• Gaji PNS kurang kompetitif di bandingkan dengan gaji di
sektor swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan
pimpinan;
• Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip "equity" karena
gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun
didasarkan pada pangkat dan masa kerja;
• Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena
jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu
pendek (ratio 1:3,3) sehingga kenaikan pangkat hanya
diikuti dengan kenaikan penghasilan dalam jumlah yang
tidak berarti;
• Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan
kompetisi yang tidak sehat.
• kurang transparan karena disamping gaji PNS masih
menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga:
– terjadi distorsi dalam sistem penggajian;
– jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui
secara pasti dan sulit dipertanggung jawabkan kepada
publik.
REMUNERASI YANG IDEAL
Arah Kebijakan Jangka Panjang (2004-2010), program
reformasi remunerasi Pegawai Negeri diharapkan dapat
diarahkan pada sistem remunerasi yang adil dan transparan
dengan:
• Merumuskan struktur gaji berdasarkan klasifikasi jabatan
dan bobot jabatan (harga jabatan);
• Merumuskan jenis tunjangan yang dianggap layak untuk
diberikan kepada PNS
• Mengkaitkan sistem penggajian dengan sistem penilaian
kinerja dengan tujuan untuk memacu prestasi dan motivasi
kerja.
• Menata sumber-sumber pembiayaan gaji agar tercipta
transparansi dalam system penggajian dan mendorong
pengintegrasian anggaran rutin dan pembangunan agar
tersedia dana yang cukup bagi pembayaran gaji PN secara
layak. Dengan penerapan struktur gaji Pegawai Negeri ini
maka tidak ada lagi honor-honor, dan penghasilan lain
diluar gaji dan tunjangan yang resmi ;
• Mengupayakan agar penghasilan PNS disesuaikan dengan
dengan tingkat inflasi, antara lain dengan membuat indeks
untuk dijadikan dasar bagi penyesuaian gaji dan tunjangan.
• Agar beban anggaran belanja pegawai tidak terlalu besar
maka perlu dirumuskan kebijakan outsourcing untuk jabatan
fungsional umum, khususnya yang menyangkut masalah
rekrutmen dan penggajian.
• Menyusun Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun dalam
menata pengelolaan dana pensiun;
bersambung
Sebelumnya saya menyampaikan mohon maaf yang
sebesar-besarnya kepada sahabat-sahabat disini,dimana saya
menampilkan apa yang disebut dengan RENUMERASI ..ya untuk
artikel kali ini saya mencoba membeberkan lagi yang sudah
banyak dibahas dalam dunia kepegawaian sekarang
ini,khususnya pada kalangan Goverment..Maksud hati
menampilkan hal ini biar tak ada lagi keragu-raguan apa
yang harus diambil pada pilihan Opsi Renumerasi atau tetap
pada sistem Lama dalam penggajian kita selama ini.
Berdasarkan apa yang diulas dibawah ini,saya kok malah
beranggapan bahwa banyak karyawannya yang diuntungkan oleh
sistem baru ini,hanya sebagian kecil saja karyawan yang
dirugikan( eh kok dirugikan...orang dia sendiri yang malas
dan mungkin sering telat ) .Banyak loh Instansi-instansi
tertentu yang karyawannya mendapatkan gaji yang minimal 2
x dari sistem lama,dengan konsekuensi yang harus
dijalankannya juga. Seperti obrolan salah satu karyawan PU
yang kebetulan saya mendengarnya bahwa orang tersebut
(red. saya tak tahu namanya..) sampai mengucapkan
Alhamdulillah lebih dari cukup sekarang ini
pak..katanya....) ...Lupakan dulu ya..sekarang kita mulai
saja latarbelakang dan penjelasan Renumerasi tersebut..
Fakta gaji PNS sekarang pada tahun 2004:
• Besarnya gaji kurang memenuhi kebutuhan untuk hidup
layak (terendah Rp760.500 dan tertinggi Rp2.405.400);
• Gaji PNS kurang kompetitif di bandingkan dengan gaji di
sektor swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan
pimpinan;
• Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip "equity" karena
gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun
didasarkan pada pangkat dan masa kerja;
• Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena
jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu
pendek (ratio 1:3,3) sehingga kenaikan pangkat hanya
diikuti dengan kenaikan penghasilan dalam jumlah yang
tidak berarti;
• Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan
kompetisi yang tidak sehat.
• kurang transparan karena disamping gaji PNS masih
menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga:
– terjadi distorsi dalam sistem penggajian;
– jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui
secara pasti dan sulit dipertanggung jawabkan kepada
publik.
REMUNERASI YANG IDEAL
Arah Kebijakan Jangka Panjang (2004-2010), program
reformasi remunerasi Pegawai Negeri diharapkan dapat
diarahkan pada sistem remunerasi yang adil dan transparan
dengan:
• Merumuskan struktur gaji berdasarkan klasifikasi jabatan
dan bobot jabatan (harga jabatan);
• Merumuskan jenis tunjangan yang dianggap layak untuk
diberikan kepada PNS
• Mengkaitkan sistem penggajian dengan sistem penilaian
kinerja dengan tujuan untuk memacu prestasi dan motivasi
kerja.
• Menata sumber-sumber pembiayaan gaji agar tercipta
transparansi dalam system penggajian dan mendorong
pengintegrasian anggaran rutin dan pembangunan agar
tersedia dana yang cukup bagi pembayaran gaji PN secara
layak. Dengan penerapan struktur gaji Pegawai Negeri ini
maka tidak ada lagi honor-honor, dan penghasilan lain
diluar gaji dan tunjangan yang resmi ;
• Mengupayakan agar penghasilan PNS disesuaikan dengan
dengan tingkat inflasi, antara lain dengan membuat indeks
untuk dijadikan dasar bagi penyesuaian gaji dan tunjangan.
• Agar beban anggaran belanja pegawai tidak terlalu besar
maka perlu dirumuskan kebijakan outsourcing untuk jabatan
fungsional umum, khususnya yang menyangkut masalah
rekrutmen dan penggajian.
• Menyusun Peraturan Pemerintah tentang Dana Pensiun dalam
menata pengelolaan dana pensiun;
bersambung
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar ya..saya berharap sobat dapat memberikan saran dan komentarnya disini..Terimakasih.