Helm Non SNI
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberlakuan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mulai Kamis (1/4/2010) pekan lalu, memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pengendara sepeda motor. Salah satu pertanyaan yang muncul tersebut adalah bagaimana nasib helm yang memiliki standar keselamatan juga tetapi non-SNI?
Misalnya, Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika, ataupun Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independen internasional khusus untuk menangani masalah helm. Helm-helm berkualitas internasional biasanya mengantongi sertifikasi ini.
Padahal, helm tersebut tidak jarang dipakai sebagai pelindung kepala oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Bahkan, pengendara sepeda motor harus merogoh kocek lebih dalam untuk menebus helm impor tersebut.
Kabid Humas Polda Kombes Roy Rafli Amar menyatakan, untuk helm-helm dengan standar asing itu, kepolisian tidak akan melakukan penindakan. "Ya kalau dilihat di lapangan sudah bagus, jadi tidak diapa-apain. Kalau mereka standarnya sudah lebih bagus ya tidak ditilang. Kecuali dia pakai helm yang asal tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI. Selain itu, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010.
Misalnya, Department Of Transportation USA (DOT) yang merupakan sertifikasi kualitas produk yang dikeluarkan oleh Departemen Transportasi di Amerika, ataupun Snell Memorial Foundation (Snell), yang merupakan sertifikasi keluaran badan independen internasional khusus untuk menangani masalah helm. Helm-helm berkualitas internasional biasanya mengantongi sertifikasi ini.
Padahal, helm tersebut tidak jarang dipakai sebagai pelindung kepala oleh pengendara sepeda motor di Indonesia. Bahkan, pengendara sepeda motor harus merogoh kocek lebih dalam untuk menebus helm impor tersebut.
Kabid Humas Polda Kombes Roy Rafli Amar menyatakan, untuk helm-helm dengan standar asing itu, kepolisian tidak akan melakukan penindakan. "Ya kalau dilihat di lapangan sudah bagus, jadi tidak diapa-apain. Kalau mereka standarnya sudah lebih bagus ya tidak ditilang. Kecuali dia pakai helm yang asal tempel saja seperti helm proyek ya enggak boleh," kata Boy kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (7/4/2010).
Untuk melindungi keselamatan pengedara motor, Kementerian Perindustrian selaku regulator mengeluarkan SK Peraturan Menteri No 40/M-IND/Per/ 6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib dan efektif berlaku 1 April 2010. Pemerintah mewajibkan agar produsen helm memproduksi helm sesuai standar SNI. Selain itu, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga diberlakukan efektif mulai 1 April 2010.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar ya..saya berharap sobat dapat memberikan saran dan komentarnya disini..Terimakasih.